Apindo Banten: Kenaikan UMP 6,5 Persen Jadi Bumerang Pengangguran

- Ketua Apindo Banten anggap kenaikan UMP 6,5% tidak populis
- Kenaikan dianggap kurang berpihak pada dunia usaha, dapat sebabkan PHK dan pengangguran
- Pj Gubernur Banten Al Muktabar disindir tak berimbang antara pekerja dan pengusaha
Serang, IDN Times - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten, Yakub F Ismail, menyatakan bahwa keputusan Pemerintah Provinsi Banten untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 dianggap tidak populis.
Ia juga menilai bahwa kenaikan tersebut kurang berpihak kepada dunia usaha di wilayah Banten. "Adapun berdasarkan hitung angka kenaikan yang dilakukan oleh unsur pengusaha, kisarannya tidak lebih dari 2,51 persen," kata Yakub, Kamis (12/12/2024).
1. Kenaikan ini disebut bakal menimbulkan bumerang terhadap pengangguran

Justru dengan kenaikan yang tinggi ini, kata dia sangat mengkhawatirkan bagi dunia usaha yang berimbas terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan tak mampu bayar pekerja sehingga menimbulkan bertambahnya angka pengangguran.
"Apakah ini tidak akan jadi bumerang terhadap tingkat pengangguran di Banten karena melemahnya kemampuan dunia usaha, khususnya di sektor padat karya," katanya.
2. Apindo menuding penetapan UMP Banten itu tak sah

Dia pun menuding penetapan UMP 6,5 persen oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar tidak berimbang antara unsur pekerja dan pengusaha sebagaiman ketentuan yang berlaku, yang tertuang dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan
"Sehingga hal ini menjadi tanda tanya, apakah keputusan Pj (gubernur) tersebut sah," katanya.
3. UMP diputuskan naik menjadi Rp2,9 juta dari sebelumnya Rp2,7 juta

Sebelumnya, Pemprov Banten menetapkan UMP tahun 2025 naik menjadi sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini maka UMP 2025 di Banten sebesar Rp2.905.119,90 dari sebelumnya Rp2.727.812 pada 2024.
Hal itu dituangkan dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten.
"Tentu kami mengikuti apa yang ditetapkan oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," kata Al Muktabar, Rabu (11/12/2024).