Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Apindo: UMP Naik 6,5 Persen Bisa Picu Bencana di Dunia Usaha Banten
Ilustrasi tenaga kerja di pabrik produksi. (Arno Senoner/unsplash)
  • Apindo Provinsi Banten menilai kenaikan UMP 6,5% berdampak bencana bagi dunia usaha.
  • Pengusaha sudah banyak beban bulanan, termasuk kenaikan biaya BPJS dan upah sundulan.
  • Kebijakan kenaikan upah menuai pro-kontra di masyarakat, Apindo meminta dasar keputusan yang kuat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga 6,5 persen bakal berdampak bencana besar bagi dunia usaha.

Ketua Apindo Provinsi Banten, Yakub F Ismail mengatakan, struktur biaya operasional perusahaan juga disebut makin berat, khususnya bagi sektor padat karya. Menurut pengusaha, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.

"Sejumlah kemungkinan negatif akan muncul jika keputusan ini diterapkan tanpa mengkaji dampak buruk yang ditimbulkan," kata Yakub pada Senin (2/12/2024).

1. Apindo menilai pengusaha sudah banyak beban biaya besar setiap bulan

Buruh Jatim saat menggelar aksi. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Sejauh ini, menurut Yakub, pengusaha sudah banyak hal yang menjadi beban setiap bulannya, seperti kenaikan biaya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, upah sundulan, selisih Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hingga iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 2027.

"Itu belum termasuk beban pengeluaran tahunan bagi perusahaan, seperti uang THR, biaya kompensasi bagi PHK karyawan dan pensiun, serta kompensasi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)," katanya.

2. Apindo turut mempertanyakan dasar kenaikan UMP 6,5 persen tersebut

Ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan)

Yakub menuturkan, kebijakan itu kini menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Sebagian menilai keputusan ini sangat menguntungkan kelompok pekerja yang selama ini kurang mendapatkan pemasukan yang memadai dari gaji atau upah kerja yang diterima. Sebaliknya, keputusan yang sama mendapat sambutan kritis dari pelaku usaha.

Oleh karenanya, Apindo, salah satu kelompok usaha yang mencoba mempertanyakan dasar keputusan kenaikan upah 6,5 persen ini.

"Sebetulnya, yang jadi persoalan bukan kenaikannya, sebab kami di organisasi pengusaha pun sepakat dengan kenaikan secara bertahap itu. Akan tetapi, yang kami persoalkan adalah dasarnya apa? Kan, semua keputusan harus memiliki dasar yang kuat, terlebih ini menyangkut kebijakan publik, yang dampaknya bukan main-main," katanya.

3. Pengusaha minta pemerintah kembali berunding soal kenaikan upah

Pengenalan mesin dan material yang digunakan dalam proses produksi furnitur. (dok. KADIN)

Dengan mempertimbangkan berbagai konsekuensi di atas, dia meminta kepada pemerintah agar kembali memaknai relasi tripartite (pemerintah, perusahaan, pekerja) secara sehat dan suportif.

"Sebab jika tidak, hal ini akan memicu persoalan yang jauh lebih kompleks ke depan," katanya.

Selain itu, ia meminta berbagai pihak terutama kelompok strategis untuk merundingkan lagi kelanjutkan pemberlakuan kebijakan kenaikan upah tersebut.

"Kami juga menyayangkan pihak Pemprov Banten yang sampai sekarang belum mengeluarkan SK Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) agar keterwakilan unsur sesuai untuk melakukan berbagai perundingan terkait UMP," katanya.

Editorial Team

Related Article