Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

ASN Kabupaten Tangerang Diduga Terlibat Penyelundupan Ganja

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Penyelundupan ganja terungkap dari penangkapan J di kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
  • Polisi menemukan 35 paket besar ganja yang disembunyikan di dalam box motor Vespa dan berhasil tiba di Denpasar, Bali.
  • Para tersangka utama terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang membongkar penyelundupan 35 paket narkotika jenis ganja seberat 350 gram. Polisi berhasil menangkap empat pelaku, yakni J (19), LK (24), IT (42), dan AH (44) seorang oknum aparatur sipil negara (ASN).

"LK, IT, dan AH diduga sebagai pemilik ganja sekaligus pengendali jaringan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, Kamis (6/11/2025).

1. Penyelundupan terungkap dari penangkapan J

Indra Waspada mengatakan, kasus terungkap berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas kepada J di kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/10/2025).

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan lalu menemukan dua linting ganja yang dimasukan ke dalam bungkus rokok," kata Indra Waspada.

Polisi mengembangkan penyelidikan dengan mengejar pemasok ganja. Dari keterangan J, polisi bergerak ke daerah Bogor, dan menangkap tiga pelaku lainnya di rumah IT.

"Dari rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar," tuturnya.

Kepada polisi, IT mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

2. Ditemukan penyelundupan narkoba lain di kerangka motor Vespa

Ilustrasi ganja. (Dok. BNN)
Ilustrasi ganja. (Dok. BNN)

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mendapat informasi bahwa IT sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali menggunakan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui, 35 paket besar ganja itu dimasukan ke dalam boks motor jenis skuter.

"Barang narkotika ganja disembunyikan di dalam boks motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman biasa," ujar Indra Waspada.

Polisi berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi yang berkantor di Curug, Kabupaten Tangerang. Dari keterangan pihak ekspedisi, paket yang dikejar sudah tiba di Denpasar, Bali. Koordinasi ditingkatkan agar kantor ekpedisi di Bali menahan paket tersebut.

"Petugas kami berangkat ke Bali untuk menelusuri penerima paket, tapi orang yang diduga penerima melarikan diri sebelum diamankan. Kini statusnya DPO," terang Indra Waspada.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, dan 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.

3. Para tersangka terancam penjara seumur hidup

Ilustrasi penjara (IDN Times)
Ilustrasi penjara (IDN Times)

Indra Waspada menegaskan, jaringan berhasil diungkap berkat kerja sama yang sistematis, dan melibatkan pelaku dari berbagai daerah bahkan antarprovinsi.

Guna mempertanggungjawaban perbuatannya, para tersangka utama dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Banten

See More

Minta Proyek CAA Rp5 Triliun, 5 Pengusaha di Cilegon Divonis 1,5 Tahun

06 Nov 2025, 20:13 WIBNews