Tangerang, IDN Times - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas digunakan untuk mudik atau berlibur saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Pasalnya, mobil dinas sudah seharusnya hanya digunakan untuk keperluan dinas untuk melaksanakan tugas di pemerintahan.
"Dan tentu ketentuannya, mobil dinas dipakai untuk urusan dinas ya, kalau libur Nataru kan bukan urusan dinas," ungkap Nurdin, Kamis (19/12/2024).