Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

ASN Tangsel Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas!

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) (dok. KemenPANRB)
Intinya sih...
  • ASN Tangsel dilarang gunakan kendaraan dinas untuk mudik menjelang Idulfitri 1445 Hijriyah.
  • Larangan ini bertujuan agar ASN menjadi teladan dalam mematuhi penggunaan fasilitas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memantau larangan dan melaporkan pelanggaran kepada Sekda melalui BKPSDM.

Tangerang Selatan, IDN Times – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik menjelang Idulfitri 1445 Hijriyah.

Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi untuk dinas ataupun liburan.

1. ASN Tangsel harus menaati aturan ini

ilustrasi suasana mudik di jalan raya Puncak Bogor (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Surat edaran ASN Tangsel dilarang menggunakan kendaraan dinas itu dikeluarkan agar Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot Tangsel menjadi teladan dalam hal mematuhi penggunaan fasilitas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan harus dipatuhi,” kata Bambang, Minggu (23/3/2025).

2. Kepala perangkat daerah punya kewajiban untuk memantau larangan ini

Ilustrasi. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat arus balik di jalan raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/4/2024). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Bambang menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk memantau larangan itu dan menyebarluaskan informasi ini kepada pegawai di lingkungan kerjanya.

Jika ditemukan pelanggaran, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

3. Ada sanksi bagi ASN yang melanggar

Pegawai ASN yang melanggar aturan soal larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk keperluan pribadi itu, akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
M Iqbal
Ita Lismawati F Malau
M Iqbal
EditorM Iqbal
Follow Us