Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) (dok. KemenPANRB)

Intinya sih...

  • ASN Tangsel dilarang gunakan kendaraan dinas untuk mudik menjelang Idulfitri 1445 Hijriyah.
  • Larangan ini bertujuan agar ASN menjadi teladan dalam mematuhi penggunaan fasilitas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memantau larangan dan melaporkan pelanggaran kepada Sekda melalui BKPSDM.

Tangerang Selatan, IDN Times – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik menjelang Idulfitri 1445 Hijriyah.

Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi untuk dinas ataupun liburan.

Editorial Team