Tangerang Selatan, IDN Times – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik menjelang Idulfitri 1445 Hijriyah.
Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi untuk dinas ataupun liburan.