Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Awas! Gak Pakai Masker di Banten Kena Denda Rp100 Ribu

Awas! Gak Pakai Masker di Banten Kena Denda Rp100 Ribu
Warga dengan mengenakan kostum wayang mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih di Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin (17/8/2020). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Share Article

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten sudah mengeluarkan aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Pergub ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, yang telah ditandatangani oleh Wahidin Halim dan Sekda Al Muktabar pada Minggu (23/8/2020).

1. Besaran sanksi denda variatif

Ilustrasi uang (Dok. IDN Times)
Ilustrasi uang (Dok. IDN Times)

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumiy mengatakan rincian denda tertulis dalam pergub tersebut dengan besaran variatif. Dalam aturan tersebut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin bisa dikenakan sanksi mulai surat teguran hinga pemberhentian dari status ASN.

“Denda maksimal Rp 100 ribu bagi perorangan dan sanksi sosial, bagi pegelola atau penanggungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp300 ribu. Bagi ASN akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN bagi yang melanggarnya,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumiy, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2020).

2. Pergub berlaku di lokasi keramaian

Ilustrasi. IDN Times/Mia Amalia
Ilustrasi. IDN Times/Mia Amalia

Penerapan Pergub itu, kata Andika, akan berlaku khusus di berbagai lokasi keramaian umum dan perkantoran, agar masyarakat bisa lebih tertib dalam memakai masker dan menjaga jarak saat berinteraksi.

“Penerapan ini hanya akan berlaku di tempat-tempat umum seperti sekolah dan lembaga pendidikan, terminal, stasiun, perkantoran, rumah ibadah dan lainnya,” terangnya.

3. Sepekan ke depan sanksi akan disosialisasikan

Pelanggar aturan PSBB diberi sanksi sosial (IDN Times/Aryodamar)
Pelanggar aturan PSBB diberi sanksi sosial (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Andika menjelaskan selama satu pekan ke depan, peraturan itu akan disosialisasikan ke masyarakat, sehingga pada saat penerapannya, warga tidak lagi kaget dan sudah siap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Corona.

“Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten. Satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi,” jelasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More

250 Siswa UIC College Pamerkan Karya Berstandar Internasional

04 Jun 2026, 18:53 WIBNews