Serang, IDN Times – Penggiat satwa liar melayangkan somasi kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kementerian Kehutanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Somasi dilayangkan menyusul kematian badak Jawa bernama Musofa setelah ditranslokasi.
Koordinator Advokat dan Pemerhati Kejahatan Satwa Liar (APKSLI) Nanda Nababan mengatakan, pihaknya menemukan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan program translokasi badak Jawa tersebut.
“Hari ini saya secara resmi menyampaikan notifikasi dan somasi kepada Kementerian Kehutanan, kemudian Dirjen KSDAE, dan juga kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon,” kata Nanda di Kantor BTNUK, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (12/3/2026).
Badak Jawa Mati, Penggiat Satwa Liar Somasi Taman Nasional Ujung Kulon

1. Dinilai tak memiliki dasar hukum yang tepat
Menurut Nanda, somasi itu berkaitan temuan mengenai dugaan ketidaktepatan dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan translokasi badak Jawa. Ia menilai program translokasi badak Jawa dari Semenanjung Ujung Kulon ke paddock dilakukan tanpa dasar hukum dan kajian yang memadai.
Menurutnya sejumlah instansi yang terlibat dalam program yang disebut sebagai Operasi Merah Putih itu tidak memiliki kompetensi khusus dalam bidang satwa liar. “Ini bisa menjadi evaluasi terhadap program ini. Kegiatan translokasi badak Jawa dilakukan tanpa dasar hukum yang tepat, ini akan sangat fatal dan menimbulkan tanda tanya publik,” ujarnya.
2. Kematian badak Musofa dinilai bukti kegagalan
Menurut Nanda, kematian badak Jawa bernama Musofa menjadi indikasi bahwa program translokasi yang dilakukan belum berjalan dengan baik. Ia meminta pemerintah menghentikan sementara program tersebut dan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Kami meminta menghentikan sementara dan melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap seluruh program translokasi badak Jawa,” ujarnya.
3. Minta penangkapan badak dihentikan sementara
Selain itu, Nanda juga meminta Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andono untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan yang berkaitan dengan program translokasi badak Jawa.
“Termasuk untuk tidak melakukan penangkapan terhadap individu satwa endemik badak Jawa sampai ada evaluasi,” katanya.
Pihaknya mendorong pemerintah untuk lebih memprioritaskan pengamanan habitat badak Jawa dari ancaman aktivitas ilegal, terutama perburuan liar.
“Mendorong Dirjen KSDAE, Kemenhut, dan Balai TNUK agar berfokus pada pengamanan habitat badak Jawa agar terhindar dari kegiatan ilegal seperti perburuan,” pungkasnya