Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta masih mewajibkan surat keterangan bebas COVID-19, baik dengan metode antigen maupun PCR, sebagai syarat perjalanan domestik. Hal tersebut lantaran AP II belum menerima surat edaran (SE) terbaru.

"Sampai saat ini kami masih menunggu aturan atau SE dari pemerintah terkait hal tersebut (penghapusan syarat antigen untuk perjalanan domestik)," kata Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi, Selasa (8/3/2022).

1. Otoritas Bandara Soetta masih mengacu pada SE lama

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Holik mengungkapkan, pihaknya masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Juga SE Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021, jadi kami masih mengacu pada aturan sebelumnya, sehingga masih harus melampirkan surat keterangan bebas COVID-19," jelas Holik.

2. Pelaku perjalanan domestik juga diwajibkan menunjukan kartu vaksin dari aplikasi PeduliLindungi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Holik mengungkapkan, dari SE lama tersebut, juga pelaku perjalanan domestik masih diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis pertama untuk tujuan domestik luar pulau Jawa dan Bali. 

"Untuk antar Pulau Jawa dan Bali diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan antigen, atau Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan RT PCR," jelasnya. 

3. Masa berlaku karantina 3x24 jam

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara itu, durasi karantina untuk penumpang penerbangan internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta juga kini dipangkas menjadi 3x24 jam. 

Ketentuan masa karantina itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. 

"Sudah berlaku per 2 Maret 2022," singkat Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko.

Berdasar SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 itu, penumpang internasional yang wajib karantina 3x24 jam adalah mereka yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis kedua atau dosis ketiga. 

Sementara, bagi PPLN yang baru menerima vaksinasi COVID-19 dosis pertama masih diwajibkan karantina kesehatan selama 7x24 jam. 

Editorial Team