Tangerang, IDN Times - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta masih mewajibkan surat keterangan bebas COVID-19, baik dengan metode antigen maupun PCR, sebagai syarat perjalanan domestik. Hal tersebut lantaran AP II belum menerima surat edaran (SE) terbaru.
"Sampai saat ini kami masih menunggu aturan atau SE dari pemerintah terkait hal tersebut (penghapusan syarat antigen untuk perjalanan domestik)," kata Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi, Selasa (8/3/2022).