Serang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut status Bank Banten sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDPK). Kini bank pelat merah milik Pemerintah Provinsi Banten itu sudah dinyatakan sehat.
Status Bank Banten setelah dinyatakan sehat oleh OJK menjadi bank yang dapat beroperasi secara normal pada tingkat kesehatan Bank dengan nilai PK-3.
“Alhamdulillah, Bank Banten dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Gubernur Banten Wahidin Halim melalui pers rilis yang diterima IDN Times, Jumat (7/5/2021).