Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Instagram Humas Bank Banten

Serang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut status Bank Banten sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDPK). Kini bank pelat merah milik Pemerintah Provinsi Banten itu sudah dinyatakan sehat.

Status Bank Banten setelah dinyatakan sehat oleh OJK menjadi bank yang dapat beroperasi secara normal pada tingkat kesehatan Bank dengan nilai PK-3.

“Alhamdulillah, Bank Banten dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Gubernur Banten Wahidin Halim melalui pers rilis yang diterima IDN Times, Jumat (7/5/2021).

1. Bank Banten telah memenuhi 4 syarat sebagai bank yang sehat

Gubernur Banten, Wahidin Halim (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dia menjelaskan, status bank sehat diberikan lantaran Bank Banten telah memenuhi empat syarat yang diminta oleh OJK. Keempat syarat itu, kata dia, adalah permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah dan pergantian pengurus atau jajaran manajemen.

"Syarat yang diminta oleh OJK sudah dipenuhi, Bank Banten telah memenuhi empat persyaratan yang diajukan oleh OJK," katanya.

2. Wahidin telah melantik jajaran manajemen baru Bank Banten

Editorial Team

Tonton lebih seru di