Kota Serang, IDN Times - Sebanyak 3.322 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten diperkenankan bekerja di rumah selama dua pekan. Kebijakan ini menyusul penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah virus corona atau COVID-19 di Banten.
"Kita sudah menyiapkan konsepnya menindaklanjuti pidato Presiden dan surat edaran Menpan RB tentang bekerja di rumah bukan libur," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin, Selasa (17/3).
