Banten Moratorium Izin Tambang, 241 Pengusaha Akan Dipanggil

- Perizinan tambang dievaluasi terkait dampak lingkungan dan hubungan masyarakat
- Pemprov Banten akan membentuk satgas pengawasan usaha pertambangan di kabupaten kota
- Tindakan tegas terhadap tambang ilegal dan pembahasan penataan tambang melibatkan seluruh sektor terkait
Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan moratorium sementara perizinan pertambangan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Selasa (20/1/2026) dan bersifat temporer. Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, moratorium dilakukan untuk membenahi persoalan mendasar di sektor pertambangan.
Selama moratorium, seluruh pengajuan izin tambang baru akan ditunda sementara. “Perizinan tambang dimoratorium dalam arti postpone, sifatnya hanya sementara,” kata Dimyati, Rabu (21/1/2026).
1. Tambang yang berizin akan dievaluasi terkait dampak lingkungan dan hubungan masyarakat

Selain moratorium, Pemprov Banten berencana memanggil 241 pelaku usaha pertambangan yang telah mengantongi izin untuk dilakukan evaluasi bersama. Evaluasi mencakup tata kelola perizinan, dampak lingkungan, hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar, ketenagakerjaan, hingga angkutan hasil tambang.
“Jangan sampai sudah terjadi kerusakan dan deforestasi baru kita menyesal, seperti kejadian di Sumatra yang menimbulkan banyak korban,” ujarnya.
Dimyati menyebut, pembahasan penataan tambang akan melibatkan seluruh sektor terkait. Pemanggilan pengusaha tambang masih dibahas mekanismenya, apakah dilakukan per kabupaten/kota atau dipusatkan di Pendopo Provinsi Banten. Tidak hanya perusahaan tambang nonmineral yang izinnya diterbitkan Pemprov Banten, pelaku usaha tambang mineral yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat juga akan diundang.
“Banyak terjadi longsor, bahkan gempa, karena ada yang merusak alam. Kalau lingkungan rusak, dampaknya ke air, udara, dan tanah,” kata Dimyati.
2. Pemprov Banten juga akan menginstruksikan kabupaten kota bentuk satgas pengawasan

Pemprov Banten juga akan menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota membentuk satuan tugas pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan. Evaluasi akan difokuskan pada pelaksanaan reklamasi serta pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.
Ia mencontohkan kasus tambang di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, di mana perusahaan yang telah memiliki izin ditegur karena tidak menjalankan kewajiban reklamasi. “Reklamasi itu kewajiban. Tambang menjual alam, harta karun Indonesia, jadi harus ada penataan kembali,” ujarnya.
3. Dinyati mengaku akan tindak tegas tambang ilegal

Terkait tambang ilegal, Dimyati menegaskan akan bersikap tegas dan menindak aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia juga menyinggung adanya oknum yang membekingi tambang bermasalah. “Saya akan turun. Kalau ada beking-beking, saya minta mundur dua langkah, saya akan maju dua langkah bahkan tiga langkah,” katanya.
Meski belum ada batas waktu moratorium, Dimyati berharap kebijakan tersebut tidak berlangsung lama agar perizinan bisa kembali berjalan dan tidak berdampak pada lapangan pekerjaan. “Moratorium ini harus segera diselesaikan supaya perizinan bisa berjalan lagi,” katanya.














