Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Banten Zona Merah Jalur Penyelundupan Satwa Dilindungi

Banten Zona Merah Jalur Penyelundupan Satwa Dilindungi
Direktur Jari Nanda dan Apidum Kejati Banten Adi (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya Sih
  • Banten dikategorikan sebagai zona merah penyelundupan satwa dilindungi karena posisi strategisnya dengan pelabuhan dan bandara internasional yang memudahkan jalur keluar-masuk perdagangan ilegal.
  • Kasus besar seperti penyelundupan sisik trenggiling hampir 800 kilogram dan perdagangan cula badak Jawa menunjukkan Banten menjadi jalur penting jaringan perdagangan satwa liar internasional.
  • Kejati Banten bersama aparat hukum lain menggelar workshop untuk meningkatkan kemampuan penegakan hukum serta menangani sejumlah kasus aktif terkait perdagangan satwa dilindungi di wilayahnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Serang, IDN Times - Provinsi Banten disebut sebagai salah satu wilayah zona merah penyelundupan satwa liar dilindungi di Indonesia. Letaknya yang strategis dengan keberadaan pelabuhan dan bandara internasional membuat Banten menjadi pintu keluar-masuk perdagangan ilegal satwa liar, baik untuk pasar domestik maupun jaringan internasional.

Direktur Eksekutif Jaga Alam Raya Indonesia (JARI), Nanda P. Nababan, mengungkapkan hal tersebut dalam Workshop Penanganan Tindak Pidana Satwa Liar yang digelar bersama Kejaksaan Tinggi Banten. Menurutnya, Banten memiliki kerawanan tinggi terhadap aktivitas penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

"Banten ini sekarang menjadi pintu keluar dan masuk penyelundupan satwa liar, baik dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya. Karena itu kami mengkualifikasikan Banten sebagai zona merah yang berpotensi menjadi lokasi koordinasi dan permufakatan jahat para pelaku perdagangan satwa liar," kata Nanda di Kota Serang, Rabu (24/6/2026).

1. Banten jadi jalur strategis perdagangan satwa liar skala internasional

Penyerahan tengkorak badak jawa dari jaksa ke Museum Banten (Dok. Istimewa)
Penyerahan tengkorak badak jawa dari jaksa ke Museum Banten (Dok. Istimewa)

Ia menjelaskan, penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah kasus yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya kasus perdagangan cula badak Jawa yang berhasil ditangani aparat penegak hukum hingga para pelaku dijatuhi hukuman berat.

Menurut Nanda, Banten juga tengah menjadi sorotan dalam kasus penyelundupan sisik trenggiling seberat sekitar 798 kilogram yang diduga akan dikirim ke luar negeri. Kasus tersebut melibatkan warga negara asing dan saat ini sedang dalam proses hukum.

"Kasus sisik trenggiling hampir 800 kilogram yang dibawa warga negara Vietnam menunjukkan bahwa Banten menjadi jalur strategis perdagangan dan penyelundupan satwa liar skala nasional maupun internasional," ujarnya.

2. Kasus tinggi, APH tingkatkan kemampuan penegakan hukum

Pemaparan dari Bea Cukai dalam peningkatan kapasitas APH (Dok. Khaerul Anwar)
Pemaparan dari Bea Cukai dalam peningkatan kapasitas APH (Dok. Khaerul Anwar)

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten Adi Fakhrudin mengatakan, tingginya kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi menjadi alasan digelarnya workshop yang melibatkan kejaksaan, kepolisian, bea cukai, hingga Mahkamah Agung.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Penanganan perkara satwa dilindungi cukup banyak terjadi di wilayah Banten. Karena itu diperlukan peningkatan kompetensi dan sinergi antarpenegak hukum agar proses penyidikan hingga penuntutan berjalan optimal," katanya.

3. Kejati saat ini tengah tangani sejumlah kasus perdagangan satwa dilindungi

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Adi menambahkan, saat ini Kejati Banten masih menangani sejumlah perkara perdagangan satwa dilindungi, termasuk kasus sisik trenggiling yang ditangani wilayah hukum Kota Tangerang dan Cilegon.

"Kami tidak menemukan hambatan berarti dalam proses penanganan perkara. Yang terpenting adalah penyamaan persepsi dan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum untuk melindungi satwa yang dilindungi," ujarnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Banten

See More