Bantuan Keuangan Parpol di Tangsel Cair, Ini Rinciannya!

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengucurkan dana bantuan keuangan untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD Tangsel. Nilai besaran masing-masing partai berbeda sesuai dengan jumlah suara DPRD Tangsel per-partai pemilihan legislatif 2019 lalu.
"Pencairannya berbeda-beda sesuai usulan dari parpolnya," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel, Warman Syanudin, Senin (2/11/2020).
1. Partai terima bantuan keuangan dari APBD

ilustrasi. IDN Times/Ita Malau Warman menerangkan, pengajuan proposal serta pencairan dana bantuan partai politik harus masih tetap pada tahun anggaran berjalan. Artinya, jika partai tersebut mengajukan pada tahun 2020 ini maka mereka akan menerima pada tahun ini juga, dan ini secara nasional semuanya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Bantuan keuangan ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Namanya bantuan keuangan parpol, yang diatur dengan permendagri dan berlaku secara nasional," terang Warman.
2. Semua laporan pertanggungjawaban dilaporkan ke bendahara daerah

Dok. Istimewa Ia menambahkan, untuk Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaannya sesuai perencanaan awal yang diusulkan dari masing-masing partai.
"Semua SPj disampaikan ke organisasi perangkat daerah pembina dan rekap disampaikan ke bendahara daerah," kata Warman.
3. Ini nominal yang diterima masing-masing partai di Tangsel

Ilustrasi anggaran (IDN Times/Mela Hapsari) Adapun rekapitulasi nama partai politik dan besaran nominal dana bantuan sebagai berikut:
1. PSI Rp 137.364.000
2. Golkar Rp 373.401.000
3. Hanura Rp 94.254.000
4. PAN Rp 131.568.000
5. PDIP Rp 341.304.000
6. PKS Rp 278.694.000
7. Gerindra Rp 303.867.000
8. Demokrat Rp 165.177.000





















