Pandeglang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang memutuskan Camat Cigeulis Subro bersalah dan telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Hasil pemeriksaan dan berdasarkan bukti yang ada sudah diputuskan melanggar (netralitas ASN) dan akan ditindaklanjuti ke KASN," kata Komisioner Bawaslu Pandeglang Karsono saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020).
