Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Teruskan Pelanggaran Netralitas Pjs Wali Kota Cilegon ke BKN

Pjs Wali Kota Cilegon, Nana Supiana (IDN Times/Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Bawaslu Tangerang meneruskan pelanggaran netralitas Pjs Wali Kota Cilegon, Nana Supiana ke BKN RI.
  • Nana terbukti tidak netral dalam Pilkada 2024, melanggar pedoman netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.
  • Pihak Bawaslu masih menunggu putusan dari BKN terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Nana Supiana.

Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang telah meneruskan penanganan pelanggaran netralitas Pjs Wali Kota Cilegon, Nana Supiana ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Diketahui, berdasarkan hasil pleno Bawaslu, pria yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten itu terbukti tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.

"Karena yang memutus (sanksi) itu bukan kami, jadi BKN. Suratnya kami teruskan ke BKN," kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).

1. Bawaslu: Nana melanggar kode etik ASN

Komarullah mengatakan, mengacu terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang telah diterbitkan pemerintah yang mengatur soal pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada, pelanggaran yang dilakukan oleh Nana masuk dalam pelanggaran kode etik.

Diketahui, Nana kedapatan menghadiri kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Ahmad Dimyati Natakusumah yang digelar di Kota Tangerang.

"Bunyinya, ASN dilarang menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah maupun calon legislatif, serta memberikan dukungan aktif dalam bentuk apapun," katanya.

2. Bawaslu masih menunggu putusan BKN

Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Kendati demikian, hingga saat ini, lanjut Komarullah, pihaknya masih menunggu putusan dari BKN terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Pjs Wali Kota Cilegon tersebut.

"Belum ada putusannya, kami masih menunggu putusannya seperti apa," katanya.

3. Nana membantah tak netral di pilkada

Pjs Wali Kota Cilegon, Nana Supiana (IDN Times/Khaerul Anwar)

Sebelumnya, Pjs Wali Kota Cilegon Nana Supiana menolak putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang yang menyatakan terbukti melanggar kode etik tentang ASN pada Pilkada Banten 2024. Pejabat tinggi Pemprov Banten itu pun membantah telah bertindak tidak netral.

"Iya kode etik itu mestinya kan secara objektif saya diberi tahu, kan ini diumumkan, saya juga baru tahu hari ini, tidak diberitahukan objeknya gak tau. Tapi saya pastikan tidak ada pelanggaran," kata Nana.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us