Kota Tangerang, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang menetapkan besaran nilai zakat fitrah tahun 1443 H atau tahun 2022 sebesar Rp35 ribu per orang.
Ketua Baznas Kota Tangerang Aslie Elhusyairy menjelaskan, Zakat Fitrah atau disebut juga dengan zakat badan/jiwa adalah ibadah personal yang wajib ditunaikan oleh umat Islam di bulan Ramadan.
"Alhamdulillah rapat penentuan Zakat Fitrah yang diadakan oleh Baznas Kota Tangerang memutuskan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 1443 ini sebesar Rp35 ribu dengan ukuran harga beras Rp14 ribu per kg dan perkiraan beras di pasar pada bulan ramadhan," ujar Aslie dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).