Tangerang, IDN Times - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Klas IIA Tangerang mulai Selasa (6/9/2022). Pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Setelah ini, ada proses menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas. Kalau di Bapas pengampunya itu Bapas Serang," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno.
