Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Begini Kondisi Kades Kohod Usai Ditetapkan Tersangka
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
  • Kades Kohod, Arsin bin Asip ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan SHGB dan SHM laut di Kabupaten Tangerang.
  • Kuasa hukumnya memastikan klien akan bersikap kooperatif dalam proses hukum dan akan memantau kondisi mentalnya.
  • Kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan hak klien terpenuhi, termasuk mengajukan praperadilan atas status tersangkanya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times -  Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) laut di Kabupaten Tangerang. 

Kuasa hukum Arsin, Yunihar mengaku sudah berdiskusi dengan kliennya mengenai kasus yang menjeratnya. "Setelah dapat informasi itu, kami hubungi klien menyampaikan dan beliau sih tidak ada sanggahan ya," kata Yunihar saat dihubungi IDN Times, Selasa (18/2/2025).

Hari ini,  Bareskrim Mabes Polri menetapkan 4 tersangka atas kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM laut di wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk Arsin. 

1. Yunihar memastikan kliennya kooperatif

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yunihar pun memastikan, kliennya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Namun, saat ini dia tengah memantau kondisi mental dan psikis Kades Arsin

"Tapi kami juga akan memantau juga, secara mental beliau seperti apa, psikis seperti apa," ungkapnya.

2. Yunihar bakal melakukan langkah-langkah hukum untuk kliennya

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yunihar pun memastikan, bakal melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan hak kliennya terpenuhi, termasuk untuk mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Pasalnya, beberapa waktu lalu, Yunihar sempat menyebut bahwa Kades Arsin merupakan korban yang diiming-imingi oleh pihak ketiga, yakni SP dan C, yang diduga juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut. 

"Ya sepanjang itu diatur dan itu demi kepentingan klien, kami akan lakukan itu. Cuma untuk masuk langkah-langkah itu, ya kami belum menerima surat pemberitahuan resmi, kami belum bisa mengomentari terlalu jauh," tegasnya.

3. Kades Kohod jadi tersangka palsukan sertifikat tanah

IDN Times/Lia Hutasoit

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

Selain itu ada Serta sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lainnya yakni CE dan SP sebagai penerima kuasa yang turut ditetapkan jadi tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, empat orang ini telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik), surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain.

"Yang dibuat oleh kades, sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata dia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

Dia menjelaskan seolah-olah pemohon mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," kata dia.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article