Tangerang, IDN Times - Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) laut di Kabupaten Tangerang.
Kuasa hukum Arsin, Yunihar mengaku sudah berdiskusi dengan kliennya mengenai kasus yang menjeratnya. "Setelah dapat informasi itu, kami hubungi klien menyampaikan dan beliau sih tidak ada sanggahan ya," kata Yunihar saat dihubungi IDN Times, Selasa (18/2/2025).
Hari ini, Bareskrim Mabes Polri menetapkan 4 tersangka atas kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM laut di wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk Arsin.
