Bentrok di Bogor, Posko Ormas di Tangsel Diserang Ormas Lain

- Posko ormas di Tangerang Selatan dirusak dan dibakar oleh kelompok ormas lain pada 5 November 2024.
- Kelompok tersebut merusak logo ormas, asbes posko, warung di sebelah posko, dan mengambil satu unit handphone pemilik warung.
- Perusakan berawal dari perselisihan terkait penguasaan lahan dua kelompok ormas di Gunung Sindur, Bogor.
Tangerang Selatan, IDN Times - Posko salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Puspitek dirusak oleh kelompok ormas lainnya. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang.
Dia mengungkap, perusakan dan pembakaran posko terjadi 5 November 2024. Bermula ketika saksi berinisial FND didatangi puluhan orang diduga kelompok ormas sekitar pukul 19.20 WIB.
Tiba-tiba kelompok itu merusak dan membakar posko ormas yang berada tepatnya di Perempatan Muncul Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
1. Para pelaku melakukan penyerangan kurang lebih 5 menit

Saksi FND, kata Victor, kemudian menyingkir karena jumlah penyerang lebih banyak. Kelompok itu merusak dan membakar posko sekitar kurang lebih 5 menit, lalu meninggalkan lokasi.
“Mendapati laporan tersebut, personel Polsek Cisauk dan Polres Tangsel serta Polda Metro Jaya langsung ke TKP untuk mengamankan lokasi dan olah TKP,” kata Victor, kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
2. Ini dampak kerusakan yang terjadi di lokasi

Victor menerangkan, yerusakan yang ditimbulkan dari kejadian tersebut yakni, logo ormas terbakar sebagian, asbes posko ormas rusak, warung di sebelah posko rusak dan satu unit handphone pemilik warung di ambil.
"Kejadian dalam proses penyelidikan Polda Metrojaya dibantu Polres Tangerang Selatan,” kata dia.
3. Polisi meminta semua pihak menahan diri

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril menjelaskan bahwa perusakan posko ormas di Setu, Tangsel berawal adanya perselisihan terkait penguasaan lahan dua kelompok ormas di Gunung Sindur, Bogor.
“Kelompok A diduga memanggil kawan-kawannya untuk datang ke lokasi lahan konflik. Pada saat kelompok A tersebut melintas di TKP, selanjutnya melakukan pengrusakan dan menyulutkan api ke sebuah posko ormas yang berakibat terbakarnya posko tersebut,” kata Agil.
Agil mengimbau, agar semua pihak untuk menahan diri. Apabila ada permasalahan atau perselisihan, imbuhnya, sebaiknya itu diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan ataupun prosedur hukum perdata dan pidana.
"Jangan sampai melakukan tindakan yang dapat berujung pidana,” ungkap Agil.