Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bikin Paspor Indonesia, WN Kamerun Ditangkap Petugas Imigrasi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Dua warga negara asing (WNA) asal Kamerun ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang lantaran mencoba untuk mengelabui petugas dan mencoba membuat paspor Indonesia. Keduanya ditangkap di Gerai Pelayanan Terpadu Imigrasi TangCity Mall, Kota Tangerang.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto menjelaskan, kedua kakak beradik WN Kamerun tersebut berinisial CT dan OZM. 

"Bahkan dia melengkapi identitas diri dengan KTP, akta lahir dan juga bukti pendaftaran M-paspor," ungkap Ujo, Rabu (20/9/2023).

1. Keduanya fasih berbahasa Indonesia

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ujo mengungkapkan, memang kedua WNA tersebut fasih berbahasa Indonesia, bahkan lengkap dengan logat daerah Makassar. Ketiga WNA itu diduga lama tinggal di sana. 

"Lalu, mereka hafal juga Pancasila dan lagu Indonesia Raya," ujar Ujo.

2. Petugas curiga saat mewawancarai para pelaku

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama menjelaskan, CT dan OZM hendak membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Petugas juga mengamankan satu WNA lainnya, berinisial OCN, yang merupakan ibu dari keduanya.

"Mereka melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap. Namun, saat wawancara, petugas pelayanan paspor kami curiga terhadap CT dan OZM. Keduanya tidak bisa memberikan keterangan dengan benar dan meminta untuk datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Rakha.

Lalu, saat diwawacarai kembali, kecurigaan petugas semakin menjadi hingga akhirnya langsung berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut.

3. Para pelaku belum pernah mendaftarkan kewarganegaraan Indonesia

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Oni Armadya selaku Kasie Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengungkap, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa OZM dan OCN adalah putri dari CT. Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun.

"Yang bersangkutan belum pernah melakukan pendaftaran ataupun permohonan Kewarganegaraan dan pewarganegaraan dan tidak memiliki Surat Keputusan Kewarganegaraan serta belum pernah di ambil sumpah untuk menjadi Warga Negara Indonesia," tuturnya.

4. Ketiganya bakal dilakukan tindak deportasi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara OCN yang merupakan ibu kandung kedua pelaku tidak ditahan lantaran memiliki penyakit skizofernia. Petugas hanya menahan kedua anak OCN, yakni CT dan OZM.

Meski demikian, ketiganya dikenakan pasal berlapis dan melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Ketiganya akan dipulangkan ke negara asalnya, yaitu Kamerun pada hari Kamis, 21 September 2023 menggunakan maskapai Ethiopian Airlines,"ujarnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us