Tangerang, IDN Times – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan sertifikat hak atas tanah tidak dapat diterbitkan apabila status lahan masih dalam sengketa atau belum memenuhi kriteria clear and clean. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik lahan yang melibatkan warga dan salah satu perusahaan di Tangerang.
Koordinator Substansi (Korsub) Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) BPN, Asep Khaerudin mengatakan, setiap permohonan sertifikat tanah wajib melalui tahapan pengumuman selama 30 hari. Proses tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah untuk mengajukan keberatan.
Asep menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam proses pendaftaran tanah. Menurutnya, BPN tidak dapat menerbitkan sertifikat apabila terdapat keberatan atau sengketa yang belum selesai.
“Tanah yang bersengketa tidak mungkin diterbitkan sertifikatnya. Kami pastikan itu tidak boleh dan dilarang. Harus clear and clean. Kalau itu dilabrak, buat apa ada pengumuman?” kata Asep dikutip, Minggu (7/6/2026).
Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Dalam Pasal 88 ayat (1) huruf g disebutkan bahwa bidang tanah yang dimohonkan harus bebas dari keberatan pihak lain atau tidak dalam keadaan sengketa.
