Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Brimob Pengeroyok Staf KLH-Wartawan Dihukum Penundaan Pangkat 1 Tahun

Wartawan dikeroyok ormas saaf liputan pabrik (Dok. Tangkapan layar video)
Wartawan dikeroyok ormas saaf liputan pabrik (Dok. Tangkapan layar video)
Intinya sih...
  • Putusan etik dibacakan kemarin, TG dihukum penundaan pangkat dan pendidikan selama 1 tahun
  • TG juga diberi hukuman badan 30 hari, ditetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan staf KLH dan wartawan
  • Motif pengeroyokan: sekuriti perusahaan ingin merebut telepon genggam staf KLH, kesalahpahaman terhadap wartawan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Anggota Brimob Polda Banten Briptu TG telah menjalani sidang kode atas kasus pengeroyokan dan intimidasi terhadap staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada 21 Agustus 2025.

Dalam sidang Majelis Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) di Mapolda Banten, TG dihukum penundaan pangkat dan pendidikan selama 1 tahun.

1. Putusan etik telah dibacakan kemarin

Wartawan dikeroyok ormas saaf liputan pabrik
Wartawan dikeroyok ormas saaf liputan pabrik (Dok. Tangkapan layar video)

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto membenarkan bahwa anggota Brimob Polda Banten tersebut telah menjalani sidang putusan kode etik sebagai anggota Polri.

"Putusan sidangnya pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 pada pukul 13.30 WIB," kata Didik kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

2. TG juga diberi hukuman badan 30 hari penahanan khusus

Wartawan dikeroyok ormas saaf liputan pabrik (Dok. Tangkapan layar video)
Wartawan dikeroyok ormas saaf liputan pabrik (Dok. Tangkapan layar video)

Kemudian, dalam putusan majelis juga, TG diberi hukuman tambahan berupa penahanan khusus (patsus) selama 30 hari di sel Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain kode etik, Briptu TG juga terancam dijerat hukuman pidana atas perbuatannya tersebut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2025 lalu setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang menguatkan adanya peran Briptu TG dalam insiden itu.

Sebaliknya, satu anggota lain, Bripda TR yang berada di tempat kejadian saat itu, dinilai justru berusaha melerai keributan. Ia menegaskan proses hukum akan dilanjutkan melalui sidang disiplin dan kode etik.


"Untuk pidana umumnya yang nangani Polres Serang," katanya.

3. Ini motif oknum Brimob mengeroyok staf KLH dan wartawan

Sebelumnya, polisi mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan terhadap staf KLH dan wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi, menjelaskan bahwa motif pertama berasal dari pihak sekuriti perusahaan yang berusaha merebut telepon genggam staf KLH. "Karena akan menghapus video pada saat penindakan atau penyegelan," kata Andi, Senin (25/8/2028).

Selain itu, pengeroyokan terhadap wartawan dilatarbelakangi kesalahpahaman. Para pelaku mengira korban merupakan kelompok orang yang kerap melakukan aksi demonstrasi di lokasi tersebut. Karena rasa kesal, mereka kemudian melakukan pengejaran dan pemukulan.

“Itu motif sementara yang kami temukan dari hasil pemeriksaan,” tegas Andi.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun enam bulan penjara. Menurut Andi, pasal tersebut digunakan berdasarkan laporan resmi yang diajukan oleh staf KLH maupun wartawan yang menjadi korban. "Untuk sementara kami menggunakan Pasal 170 sesuai laporan yang masuk,” ujarnya.

Sementara itu, kemungkinan penggunaan pasal lain, termasuk Pasal 18 Undang-Undang Pers terkait perlindungan jurnalis, masih dalam kajian. "Penyidik saat ini fokus penanganan berada pada tindak pidana pengeroyokan," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Kembalikan Rp266 Miliar, Terdakwa Korupsi Anak PT Telkom Minta Bebas

10 Sep 2025, 18:38 WIBNews