Tangerang Selatan, IDN Times - Budyanto Djauhari pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tangerang Selatan (Tangsel) terancam hukuman lima tahun penjara. Dia menganiaya istrinya, TM, yang tengah hamil 4 bulan.
Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto dalam konfrensi pers terkait kasus tersebut, Selasa (18/7/2023).
"Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," kata Faisal.