Serang, IDN Times – Wadison Pasaribu (32) duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Petri Sihombing.
Kasus berdarah itu terjadi di rumah mereka di Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, awal Juni 2025. 
Sidang perdana digelar Selasa (16/9/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Slamet. Ia menyebut Wadison dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP serta Pasal 44 ayat 3 UU Kekerasan dalam Rumah Tangga. 
“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Slamet membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mochamad Ichwanudin.
