Bunuh Istri Demi Kekasih, Wadison Dituntut 16 Tahun Penjara

- Jaksa menuntut Wadison 16 tahun penjara karena melanggar Pasal 340 KUHP
- Pertimbangan jaksa memberatkan: luka mendalam bagi keluarga korban, meringankan: terdakwa mengakui perbuatannya dan memiliki 2 anak kecil
- Kasus berdarah bermula dari desakan nikah selingkuhan, Wadison merekayasa pembunuhan jadi perampokan untuk menghilangkan jejak
Serang, IDN Times - Wadison Pasaribu (32), terdakwa kasus pembunuhan istri di Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Serang.
Untuk diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial lantaran pelaku merekayasa peristiwa itu menjadi perkara perampokan.
"Betul sudah dibacakan, terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kasi Pidum Kejari Serang Purqon Rohiyat saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
1. Pertimbangan jaksa saat memberikan tuntutan

Purqon menjabarkan pertimbangan jaksa keadaan yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap istrinya yang seharusnya dilindungi dan akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki 2 orang anak yang masih kecil-kecil," katanya.
2. Kasus berdarah itu bermula ada desakan nikah dari selingkuhan pelaku

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Slamet mengatakan, sehari sebelum peristiwa, Wadison bertemu kekasihnya, Rani Herlina, di Lebak. Rani mendesaknya pelaku untuk segera menikahi dirinya.
Dari situ, Wadison mulai berniat menyingkirkan istri sahnya, Petri. Ia bahkan merancang skenario seolah-olah rumahnya mengalami perampokan.
Pada 31 Mei 2025 malam, setelah anak-anak mereka tidur, Wadison menjerat leher Petri dengan tali tis yang sudah disiapkan. Petri sempat melawan dan berteriak, namun mulutnya dibekap hingga akhirnya tewas.
"Wadison mengambil kain kelambu di tempat tidur dan melilitkannya ke wajah serta mulut istrinya. Sekitar sepuluh menit kemudian, Petri tewas akibat jeratan tersebut," katanya.
3. Terdakwa merekayasa pembunuhan jadi perampokan

Untuk menghilangkan jejak, Wadison mengikat tubuh istrinya, mengacak-acak rumah, merusak ponsel, hingga membuang perhiasan korban. Ia bahkan melukai dirinya sendiri dengan ulekan dan tang agar tampak menjadi korban.
Pagi harinya, Wadison berpura-pura terikat di dalam karung. Anak-anaknya menemukan lalu meminta bantuan tetangga. "Namun hasil autopsi RS Bhayangkara menyatakan Petri meninggal akibat mati lemas karena jeratan di leher," katanya.