Bunuh Istri Demi Kekasih, Wadison Didakwa Pembunuhan Berencana

- Wadison Pasaribu didakwa pembunuhan berencana terhadap istrinya, Petri Sihombing
- Wadison merencanakan pembunuhan untuk menikahi selingkuhannya dan merekayasa perampokan untuk menghilangkan jejak
- Wadison tidak mengajukan eksepsi setelah dakwaan dibacakan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi
Serang, IDN Times – Wadison Pasaribu (32) duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Petri Sihombing.
Kasus berdarah itu terjadi di rumah mereka di Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, awal Juni 2025.
Sidang perdana digelar Selasa (16/9/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Slamet. Ia menyebut Wadison dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP serta Pasal 44 ayat 3 UU Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Slamet membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mochamad Ichwanudin.
1. Bermula dari desakan nikah dari selingkuhan terdakwa

Sehari sebelum peristiwa, Wadison bertemu kekasihnya, Rani Herlina, di Lebak. Rani mendesaknya untuk segera dinikahi. Dari situ, Wadison mulai berniat menyingkirkan istri sahnya. Ia bahkan merancang skenario seolah-olah rumahnya mengalami perampokan.
Pada 31 Mei 2025 malam, setelah anak-anak mereka tidur, Wadison menjerat leher Petri dengan tali tis yang sudah disiapkan. Petri sempat melawan dan berteriak, namun mulutnya dibekap hingga akhirnya tewas.
"Wadison mengambil kain kelambu di tempat tidur dan melilitkannya ke wajah serta mulut istrinya. Sekitar sepuluh menit kemudian, Petri tewas akibat jeratan tersebut," katanya.
2. Terdakwa merekayasa pembunuhan jadi perampokan

Untuk menghilangkan jejak, Wadison mengikat tubuh istrinya, mengacak-acak rumah, merusak ponsel, hingga membuang perhiasan korban. Ia bahkan melukai dirinya sendiri dengan ulekan dan tang agar tampak menjadi korban.
Pagi harinya, Wadison berpura-pura terikat di dalam karung. Anak-anaknya menemukan lalu meminta bantuan tetangga.
"Namun hasil autopsi RS Bhayangkara menyatakan Petri meninggal akibat mati lemas karena jeratan di leher," katanya.
3. Wadison tak mengajukan eksepsi

Usai dakwaan dibacakan, kuasa hukum Wadison menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.