Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan terdakwa Yulianto (47), seorang pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten, bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial MR (14).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuliyanto dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Diah Astuti Miftafiatun saat membacakan vonis di PN Serang, Selasa (20/5/2025) sore.