Bawa Surat Bebas COVID Palsu, Calon Penumpang Soetta Diciduk Polisi

Polisi kejar pelaku yang memberikan surat palsu itu

Tangerang, IDN Times - Kepolisian Bandara Internasional Soekarno-Hatta menangkap seorang calon penumpang di Terminal 3, lantaran terbukti menggunakan surat keterangan bebas COVID-19 palsu. Gara-gara menunjukkan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu, FM (30) yang diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa itu kini terancam hukuman enam tahun kurungan penjara.

Tidak hanya itu, polisi juga masih mendalami kasus tersebut karena berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelaku, polisi mendapati keterlibatan satu orang lainnya di dalam kasus ini.

Baca Juga: Lima Karyawan Bank Banten Terpapar COVID-19

1. Kasus itu terungkap dari pemeriksaan petugas KKP

Bawa Surat Bebas COVID Palsu, Calon Penumpang Soetta Diciduk PolisiIDN Times/Candra Irawan

Kapolres Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari informasi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KPP) Kelas I Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang mendapati surat keterangan bebas COVID-19 yang mencurigakan.

"Selanjutnya kita langsung mendalami dan melakukan pemeriksaan.  Hasilnya ternyata surat tersebut palsu," jelasnya di Mapolres Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (10/8/2020).

2. Polisi: pelaku mendapatkan surat itu dari Gugus Tugas Asrama Haji Pondok Gede

Bawa Surat Bebas COVID Palsu, Calon Penumpang Soetta Diciduk PolisiIDN Times/Candra Irawan

FM merupakan warga Pasar Lama Sentani, Jayapura, Papua. Dia diamankan petugas pada Selasa (14/7) lalu saat hendak terbang menuju daerah asalnya. Menurut Kapolres, surat keterangan palsu itu dibawa oleh FM, yang diakui FM didapatkan dari seseorang berinisial A yang saat ini dalam pengejaran polisi.

"Yang bersangkutan mengaku dapat surat dari Gugus Tugas Asrama Haji Pondok Gede, padahal 31 Mei 2020 Asrama Haji tidak lagi menerima orang-orang yang datang dari berbagai daerah untuk dikarantina di sana," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa surat palsu itu berkop Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Juli 2020. "Setelah diteliti oleh para ahli surat tersebut adalah palsu," imbuhnya.

3. Pelaku terancam enam tahun penjara

Bawa Surat Bebas COVID Palsu, Calon Penumpang Soetta Diciduk PolisiIDN Times/Candra Irawan

Kapolres menambahkan, FM dijerat dengan pasal 263 dan 268 KUHP atau pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara," ucap Kapolres.

Baca Juga: Digelar Mulai Hari Ini, MTQ XVII Banten Dipindah ke Serang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya