Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimplementasikan sistem layanan digital yang memungkinkan warga untuk mengurus dan mencetak dokumen kependudukan secara lebih mudah dan cepat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, sejumlah dokumen kependudukan kini tidak lagi menggunakan blanko khusus, melainkan cukup dicetak pada kertas HVS A4 80 gram berwarna putih.