Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Catat Nih! Nomor Hotline BPBD Kota Tangerang di Tiap Kecamatan

ilustrasi Hotline (IDN Times/Aditya Pratama)

Kota Tangerang, IDN Times - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang menyiapkan layanan hotline penanganan bencana hingga bantuan kepada warga di tiap kecamatan.

Kepala BPBD Kota Tangerang Maryono Hasan mengungkapkan, secara layanan siaga terpusat di Kota Tangerang ialah call center 112. Namun, disamping itu ada nomor layanan wilayah di bawah BPBD Kota Tangerang.

1. Nomor ini siaga 24 jam

Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diantaranya, wilayah Batuceper di nomor 021-5522366, wilayah Cibodas di nomor 021-55732113, wilayah Ciledug di nomor 021-73450934 dan untuk wilayah Periuk di nomor 021-59319462.

“Ini merupakan nomor telepon darurat BPBD Kota Tangerang, yaitu empat nomor UPT Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang," kata Maryono, Rabu (21/6/2023).

Selain itu, BPBD Kota Tangerang juga memiliki nomor pusat mako di 021-5582144, semua nomor yang tersedia bersiaga 24 jam lengkap dengan petugas yang disagakan 24 jam penuh.

2. Hanya dihubungi dalam keadaan darurat ya

Ilustrasi Banjir (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Maryono menjelaskan, nomor-nomor darurat ini merupakan layanan terpadu yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat oleh masyarakat umum. Terlebih, guna mendapatkan bantuan dari BPBD Kota Tangerang, khususnya pemadan dan petugas penyelamatan.

“Kami pun mengimbau, masyarakat Kota Tangerang untuk mencatat nomor-nomor ini, sekiranya dibutuhkan pada waktu dan kondisi yang tidak diinginkan. Namun, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan layanan ini dengan bijaksana tidak untuk aksi-aksi iseng atau main-main saja,” kata Maryono.

3. Apa saja yang bisa diadukan?

Dok. BPBD Tangerang

Sebagai informasi, layanan darurat biasanya menerima berbagai aduan. Mulai dari kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, keberadaan hewan liar, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, serta keadaan darurat lainnya yang ditetapkan Pemerintah Kota Tangerang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us