Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dadang Darmawan
Dadang Darmawan desak kasus pencabulan di sebuah SD di Serpong diiusut tuntas (Dok. PKS Tangsel)

Intinya sih...

  • Dadang Darmawan meminta pimpinan DPRD segera memanggil pihak terkait untuk penjelasan terbuka mengenai penanganan kasus.

  • Selain proses hukum, pentingnya penanganan komprehensif terhadap para terduga korban, termasuk pendampingan psikolog maupun psikiater.

  • Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times - Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang Selatan, Dadang Darmawan, meminta kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru di sebuah SD negeri di Serpong, diusut secara tuntas dan terbuka. Ia menilai peristiwa tersebut mencederai dunia pendidikan di kota yang mengusung moto cerdas, modern, dan religius.

“Perlindungan anak adalah prioritas utama. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, apalagi di lingkungan sekolah,” kata Dadang dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

1. Proses kasus harus dengan transparan

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Dadang mengatakan, Fraksi PKS DPRD Tangsel mendorong pimpinan DPRD segera memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan, Polres Tangsel, DP3AP2KB, Komnas Anak dan Perempuan, Dewan Pendidikan Tangsel, hingga KPAI. Pemanggilan itu dinilai penting untuk memperoleh penjelasan terbuka mengenai kronologi dan perkembangan penanganan kasus.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan bertanggung jawab, sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

2. Penanganan kepada korban juga harus komprehensif

Ilustrasi pelecehan anak. (Freepik/freepik)

Selain proses hukum, Dadang juga menekankan pentingnya penanganan komprehensif terhadap para terduga korban, termasuk penyediaan pendampingan psikolog maupun psikiater jika dibutuhkan, demi pemulihan mental dan emosional anak-anak.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, Fraksi PKS mendorong penguatan pengawasan di sekolah, evaluasi sistem rekrutmen serta pembinaan tenaga pendidik, dan penerapan standar perlindungan anak di seluruh satuan pendidikan.

“Fraksi PKS DPRD Tangsel berkomitmen mengawal penanganan kasus ini sampai tuntas, demi memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi anak-anak,” tutup Dadang.

3. Terduga pelaku sudah ditangkap polisi

Ilustrasi kekerasan seksual. (commons.wikimedia.org/Gilsasm)

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap YP (54), terduga pelaku pelecehan seksual di salah satu SD negeri di Serpong, Kota Tangerang Selatan. YP diketahui merupakan guru sekaligus wali kelas, dan ditangkap pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB setelah polisi menerima laporan pada sore harinya.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, menyebut penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kediaman YP di Kecamatan Ciputat. “Kami terima laporan sekira pukul 15.00 WIB, selanjutnya kami lakukan pemeriksaan secara berkala dan sekitar pukul 19.00 WIB kami sudah amankan pelakunya,” kata Wira saat ditemui di Polres Tangsel, Selasa (20/1/2026).

Saat ini YP sudah diamankan di Mapolres Tangsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kami amankan di rumah terduga pelaku, kemudian kami lakukan pendekatan secara persuasif dan setelah itu langsung kami bawa,” ujar Wira.

Kasus ini mencuat setelah belasan siswa diduga menjadi korban, dengan 9 korban didampingi orangtua melapor ke polisi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Jangan Ragu Lapor!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Kantor Polisi terdekat

Editorial Team