Ilustrasi kekerasan seksual. (commons.wikimedia.org/Gilsasm)
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap YP (54), terduga pelaku pelecehan seksual di salah satu SD negeri di Serpong, Kota Tangerang Selatan. YP diketahui merupakan guru sekaligus wali kelas, dan ditangkap pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB setelah polisi menerima laporan pada sore harinya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, menyebut penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kediaman YP di Kecamatan Ciputat. “Kami terima laporan sekira pukul 15.00 WIB, selanjutnya kami lakukan pemeriksaan secara berkala dan sekitar pukul 19.00 WIB kami sudah amankan pelakunya,” kata Wira saat ditemui di Polres Tangsel, Selasa (20/1/2026).
Saat ini YP sudah diamankan di Mapolres Tangsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kami amankan di rumah terduga pelaku, kemudian kami lakukan pendekatan secara persuasif dan setelah itu langsung kami bawa,” ujar Wira.
Kasus ini mencuat setelah belasan siswa diduga menjadi korban, dengan 9 korban didampingi orangtua melapor ke polisi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.