Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dahnil Anzar: Berangkat Haji Jalur Ilegal Itu Haram!

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran ibadah haji cepat dan murah yang ilegal.
  • Ia menegaskan bahwa berangkat ibadah haji seharusnya dilakukan dengan cara yang khasanah atau baik sesuai prosedur resmi, yakni mendaftar kemudian mendapatkan visa haji.
  • Jika ada tawaran berangkat ibadah haji yang cepat dan murah, dapat dipastikan menggunakan visa ilegal di luar visa haji, misalnya visa ziarah, visa amil, maupun visa umrah.

Tangerang, IDN Times - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran siapapun yang menjanjikan ibadah haji cepat dan murah. Dahnil memastikan, hal tersebut menggunakan jalur non-prosedural alias ilegal.

"Untuk masyarakat Indonesia jangan mudah tergiur dengan janji-janji terbang langsung. Janji-janji biaya murah, janji-janji enggak perlu ngantre," kata Dahnil di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Selasa (22/4/2025).

1. Dahnil: berangkat haji secara ilegal haram

Dahnil pun menegaskan, berangkat ibadah haji seharusnya dilakukan dengan cara yang khasanah atau baik. Apabila calon jemaah nekat melakukan haji dengan cara-cara yang tidak baik dan ilegal artinya hajinya haram. "Itu hajinya haram!" kata Dahnil.

Ia pun menegaskan, sebagai prosedur beribadah, harus dilakukan sesuai dengan prosedur resmi, yakni, mendaftar kemudian mendapatkan visa haji.

Jika calon jemaah menggunakan visa di luar haji untuk tujuan haji, artinya merampas hak jamah haji yang lainnya. "Sehingga hajinya bukan jadi haji mabrur. Jangankan mabrur, makbul saja tidak," tuturnya.

Tujuan haji, kata Dahnil, ibadah haji ada 3 tingkatan, yakni mardud yakni ibadah hajinya tertolak, lalu makbul yakni syarat dan rukun haji terpenuhi, lalu haji mabrur yakni kesalahannya saat melaksanakan haji secara sosial dan pribadi bertambah.

"Nah ini jamah haji yang menggunakan visa di luar visa haji itu haram, itu namanya haji mardud, jadi jangan jadi para haji mardud," tuturnya.

2. Dahnil: tawaran berangkat haji non-prosedur itu akan menggunakan visa ilegal

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dahnil mengungkapkan, jika ada tawaran berangkat ibadah haji yang cepat dan murah, dapat dipastikan menggunakan visa ilegal di luar visa haji, misalnya visa ziarah, visa amil, maupun visa umrah. Pasalnya, jumlah umat muslim di Indonesia sangat banyak, bahkan antrean calon jemaah haji mencapai 5,4 juga orang.

"Makanya haji itu pasti ngantre dan di seluruh dunia ada sekitar lebih dari 2 miliar umat Islam. Maksudnya, 20 persennya mau naik haji dan itu juga ngantre. Kita (Indonesia) termasuk yang ngantriannya tidak terlalu panjang dibandingkan dengan Malaysia dan sebagainya," ungkapnya.

3. Dahnil apresiasi Polres Bandara yang gagalkan keberangkatan calon haji ilegal

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Selain itu, Dahnil juga mengapresiasi gerak cepat Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang berhasil menggagalkan 10 calon jemaah haji ilegal yang akan berangkat. Dahnil juga mengapresiasi ketelitian petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang berhasil mendeteksi calon haji ilegal tersebut hanya dari koper yang sama. 

"Karena biasanya jelang-jelang musim haji itu ada saja yang menggunakan visa jiara, visa umroh untuk berangkat haji. Nanti mereka akan bertahan lama di sana," ungkapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us