Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy (Dok. Istimewa/Adpim)
Sementara, Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy, mengatakan aktivitas pertambangan di Bojonegara-Pulo Ampel perlu dilihat dalam konteks tata ruang. Menurutnya, kawasan tersebut memang diperuntukkan bagi sejumlah kegiatan, termasuk industri, pertambangan, dan maritim.
“Setahu saya Bojonegara-Pulo Ampel itu kan tata ruangnya zona industri, pertambangan dan maritim,” kata Ari.
Namun, Ari mengatakan pemerintah tetap perlu mengkaji dampak aktivitas pertambangan, termasuk kaitannya dengan perubahan kondisi daratan di bagian hulu dan aktivitas reklamasi di wilayah hilir.
Selain itu, masyarakat juga menyampaikan persoalan akses jalan dan akses menuju laut yang mereka rasakan terdampak aktivitas pertambangan.
“Kami menerima dan mereka ingin kolaborasi soal tata kelola tambang yang ada di Pulo Ampel. Kami menyambut dengan sama-sama bahwa kita semangat punya keinginan kelola tambang lebih baik lagi,” ujarnya.
Ari mengatakan Pemprov Banten saat ini tengah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pertambangan. ESDM akan memberi perhatian terhadap perusahaan yang dinilai menimbulkan polusi udara maupun perusahaan lama yang belum menjalankan kewajiban reklamasi.
“Pemprov Banten lagi melakukan pembinaan pengawasan tata kelola tambang di Banten. Jadi ini beriringan, tinggal kita menitikberatkan perusahaan yang mengakibatkan polusi udara, terus ada perusahaan lama yang tidak melakukan reklamasi,” katanya.
ESDM juga akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan mencocokkan kondisi tersebut dengan data serta peta pertambangan yang dimiliki pemerintah.
“Kita akan cek lapangan, dicek di peta kita siapa yang melakukan penambangan,” ujarnya.
Ari menegaskan masyarakat Bojonegara-Pulo Ampel dapat melaporkan aktivitas yang diduga ilegal kepada ESDM Banten. Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ke lapangan.
“Yang pasti kita akan kolaborasi dengan masyarakat Bojonegara-Pulo Ampel. Terkait tambang ilegal mereka laporkan ke kami dan kita akan tindak lanjut ke lapangan,” kata Ari.
Saat ini, ESDM juga tengah mengevaluasi tata kelola pertambangan melalui empat aspek, yakni kewilayahan, administrasi, teknis dan lingkungan, serta finansial.
“Kita lagi evaluasi soal tata kelola tambang di empat aspek. Aspek kewilayahan, administrasi, teknik lingkungan, dan finansial,” ujarnya.
Ari menambahkan, perusahaan tambang juga memiliki kewajiban menjalankan program pemberdayaan masyarakat sekitar melalui sektor pendidikan, kesehatan, serta peningkatan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, aktivitas pertambangan semestinya memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Jadi pertambangan harus beriringan menyejahterakan masyarakat dan menghidupkan roda ekonomi dan lingkungan tetap terjaga,” kata Ari.