Serang, IDN Times - Sebanyak 67 narapidana di Banten langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Sebanyak 7 orang diantaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi.
“Sebanyak 67 orang langsung bebas," kata Kepala Kantor Kemenkumham Banten Agus Toyib, Jumat (14/5/2021).