Dapat Tawaran PSEL dari Pusat, Pemkab Tangerang Cari Lokasi Lahan

- Pemkab Tangerang melengkapi sertifikat hak milik lahan untuk lokasi PSEL
- PSEL bisa mengurangi beban sampah di TPA Jatiwaringin
- KLHK sudah sanksi TPA Jatiwaringin lakukan open dumping
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapatkan penawaran kerja sama dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pembangunan program Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Jatiwaringin, Mauk.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengatakan, pihaknya pun saat ini tengah melengkapi syarat untuk bisa dibangun PSEL sebagai program pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
"Betul, memang beberapa hari kemarin itu sudah ada surat penawaran ke kita dan memang kita juga masuk salah satu daerah yang diberikan penawaran oleh pusat untuk masuk ke dalam program PSEL tersebut," katanya, Rabu (24/9/2025).
1. Pemkab Tangerang tengah melengkapi sertifikat hak milik lahan untuk lokasi PSEL

Ia menjelaskan, Pemkab Tangerang saat ini telah melengkapi persyaratan administrasi untuk mendirikan PSEL di daerahnya tersebut. Salah satunya, mengurus sertifikat hak milik lahan yang rencananya menjadi lokasi PSEL.
"(TPA Jatiwaringin) Sekitar 33 hektare luas seluruhnya. Yang tersisa catatan sekarang 5 hektare, tapi menurut saya bisa lebih karena udah saya urug sebagian itu," jelasnya.
2. Ujat menyebut PSEL bisa mengurangi beban sampah di TPA Jatiwaringin

Dia mengungkapkan, keberadaan PSEL dapat mengurangi beban penumpukan sampah di TPA Jatiwaringin yang setiap hari menampung sekitar 2.800 ton sampah.
"Kalau dengan PSEL itu kan minimal sampah yang dikelola 1.500 ton per hari. Kalau melihat volume sampah setiap harinya, saya rasa cukup," kata dia.
3. KLHK sudah sanksi TPA Jatiwaringin lakukan open dumping

Diketahui sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang menerima sanksi administratif dengan diwajibkan menutup metode open dumping pada TPA Jatiwaringin. Hal tersebut setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung kondisi TPA tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika mengungkapkan, pihaknya menerima sanksi administratif tersebut pada 19 April 2025 melalui Keputusan Menteri 250 Tahun 2025.
"Isinya ada tiga, yaitu salah satunya kami harus menutup pengelolaan secara open dumping 180 hari sejak kami terima," kata Hari, Minggu (18/5/2025).
Penutupan tersebut pun membuat Pemkab Tangerang harus mencari cara lain untuk mengelola sampah di wilayah tersebut.