Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dicekoki Miras, Pemudi di Tangerang Diperkosa 4 Pemuda

Kota Tangerang
Dicekoki Miras, Pemudi di Tangerang Diperkosa 4 Pemuda
Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)
Share Article

Tangerang, IDN Times - Seorang perempuan berusia 18 tahun diperkosa oleh 4 pria di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang. Peristiwa nahas tersebut dialami korban pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial setelah wajah para pelaku direkam keluarga korban yang melakukan interogasi terhadap para pelaku. Kapolres Metro Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, atas hal tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Zain, Selasa (31/10/2023).

  1. 1. Keempat pelaku masih di bawah 20 tahun

    Ilustrasi  (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

    Zain mengungkapkan, keempat tersangka tersebut adalah APP (17), MRN (19), CSA (19), dan RYS (19). Keempat tersangka tersebut mengakui perbuatan bejat mereka di hadapan penyidik. 

    "Sebelum melancarkan aksinya pelaku APP berjanjian melalui pesan WhatsApp, kemudian menjemput korban bersama MRN untuk minum minuman keras (miras) jenis anggur merah di sebuah warung," katanya.

  2. 2. Korban dicekoki miras sebelum diperkosa

    Ilustrasi minuman keras (unsplash.com/Adam Wilson)
    Ilustrasi minuman keras (unsplash.com/Adam Wilson)

    Usai dicekoki minuman keras (miras), korban--yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri-- kemudian dirudapaksa oleh tersangka APP dan MRN. Setelah itu datang tersangka lain, yakni CSA dan RYS. Kedua tersangka ini juga memperkosa korban.

    "Sejak awal dilaporkan, Korban hingga kini terus didampingi oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota," tuturnya.

  3. 3. Pelaku terancam 9 tahun penjara

    Dok. KBR.id
    Dok. KBR.id

    Keempat tersangka pun, kata Zain, dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.

    "Pelaku sudah kita tahan, ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” kata Zain.

  4. Laporkan

    Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

    Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

    Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

    HP: 085211559388

    2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat:
    Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

    3. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

    4. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    5. Kantor polisi terdekat.

Share Article

Related Articles

See More