Diduga Cabuli 25 Murid, Guru SD di Tangsel Terancam 12 Tahun Penjara

- Proses pengungkapan kasus masih terus berlangsungWira menyebut, penyidik Satreskrim Polres Tangsel masih terus mendalami kasus tersebut. Ia tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring proses pengungkapan yang berjalan.
- Korban kemungkinan akan bertambah banyakSalah seorang wali murid mengatakan, hingga kini belum semua korban terdata lantaran sebagian anak masih takut untuk bercerita.
- Guru SD di Tangsel Terancam 12 Tahun PenjaraYayat Priatna, guru di SD Negeri Rawabuntu 01, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah diduga mencabuli
Tangerang Selatan, IDN Times — Guru di SD Negeri Rawabuntu 01, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, YP atau Yayat Priatna, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah diduga mencabuli sedikitnya 25 murid.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan Yayat dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal terkait dalam KUHP. "Di sana ancaman pidananya 12 tahun,” ujar Wira, Jumat (23/1/2026).
1. Proses pengungkapan kasus masih terus berlangsung

Wira menyebut, penyidik Satreskrim Polres Tangsel masih terus mendalami kasus tersebut. Ia tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring proses pengungkapan yang berjalan.
Dugaan pencabulan ini terungkap setelah para wali murid melapor. Terduga pelaku disebut merupakan wali kelas di sekolah tersebut dan diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap murid saat kegiatan belajar mengajar maupun aktivitas ekstrakurikuler.
2. Korban kemungkinan akan bertambah banyak

Salah seorang wali murid mengatakan, hingga kini belum semua korban terdata lantaran sebagian anak masih takut untuk bercerita.
“Ini belum semua korban. Masih banyak yang belum terhitung karena belum berani melapor,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Laporkan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Kantor Polisi terdekat

















