Serang, IDN Times - Anak dari bos Apotek Gama Group Edy Mulyawan Martono, Lucky Mulyawan Martono ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang atas dugaan kasus tindak pidana kefarmasian.
Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan, Lucky menyandang status tersangka sejak Senin (20/1/2025). Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana.
"Saat ini satu orang (yang ditetapkan sebagai tersangka), inisialnya LMM," kata Mojaza dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).