Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Diduga Jual Obat Ilegal, Anak Bos Apotek Gama Jadi Tersangka

ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Novaya Siantita)
Intinya sih...
- Anak bos Apotek Gama Group ditetapkan tersangka oleh BPOM Serang atas dugaan tindak pidana kefarmasian.
- Lucky Mulyawan Martono dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana.
- Obat berbahaya ditemukan di Apotek Gama Kota Cilegon, sekitar 400 ribu butir obat disita dan mengandung bahan-bahan yang tidak terjamin keamanannya.
Serang, IDN Times - Anak dari bos Apotek Gama Group Edy Mulyawan Martono, Lucky Mulyawan Martono ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang atas dugaan kasus tindak pidana kefarmasian.
Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan, Lucky menyandang status tersangka sejak Senin (20/1/2025). Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana.
Editorial Team
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us