Setelah ada keberanian dari korban tersebut, kata David, kemudian terungkap ada dua korban lain yang akhirnya berani mengakui hal serupa. Korban AP (11) dan IS (14) mengaku diperkosa MR.
Dari keterangan para korban, mereka disetubuhi oleh pelaku di waktu yang berbeda-beda sekitar bulan November 2022 saat sedang tidur dalam kamar tengah malam.
Saat korban terbangun, pelaku menutup mulutnya dengan bantal, lalu memperkosanya. Ketiganya mengaku sudah beberapa kali diperkosa oleh pelaku.
Korban mengaku tidak berani cerita kepada orang lain karena diancam oleh pelaku tidak akan diurus dan tidak akan diajari mengaji. "Pelaku ini mengancam agar korban jangan teriak dan tidak bilang ke orang lain," katanya.
Polisi pun akan menjerat tersangka MR dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.