Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dindikbud Tangsel Larang Sekolah Studi Tour ke Luar Banten
Ilustrasi aktivitas siswa di sekolah. (IDN Times/prokopim)
  • Pembatasan kegiatan study tour bagi siswa tetap berlaku tahun 2025 di Tangsel.
  • Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan siswa, efektivitas pembelajaran, dan meringankan beban finansial orangtua.
  • Widyawisata atau study lintas kurikulum hanya boleh di wilayah Provinsi Banten dengan persetujuan ortu dan tugas alternatif untuk siswa yang tidak ikut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan, bahwa pembatasan kegiatan study tour bagi siswa tetap berlaku tahun 2025.

Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni mengatakan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan siswa, efektivitas pembelajaran, dan meringankan beban finansial orangtua.

"Imbauan ini masih berlaku dan lebih ke pembatasan study tour, bukan larangan. Kegiatan dibatasi hanya boleh di wilayah Provinsi Banten saja," kata Deden, Kamis (27/2/2025).

1. Kegiatan study tour masih dibutuhkan siswa

ilustrasi pelajar (pexels.com/Julia M Cameron)

Diperbolehkannya kegiatan study tour, widyawisata atau study lintas kurikulum dengan pembatasan wilayah ini bukan tanpa alasan.

Deden menegaskan, ada banyak hal yang menjadi pertimbangan dari pembatasan ini, di antaranya seperti manfaat study tour terhadap siswa dari sisi akademik, pengembangan karakter, dan pengalaman bermakna bagi siswa.

2. Meski study tour dilakukan di Banten, keselamatan harus jadi perhatian utama

potret sleeper bus Muji Jaya (instagram.com/mujijayaputramandiri)

Meskipun kegiatan study tour nanti dilakukan di dalam Provinsi Banten, penting juga dalam penyelenggaraannya nanti harus mempertimbangkan keselamatan kelayakan kendaraan, dihindari daerah yang rawan kecelakaan, serta dari sisi biaya tidak memberatkan orang tua dan tidak ada paksaan bagi yang tidak mampu.

Deden juga mengingatkan bahwa kegiatan study tour harus mendapatkan persetujuan dari orangtua dan manfaatnya harus terukur serta jelas.

"Lebih baik study tour dilakukan di lokal saja, baik Tangsel maupun Banten," kata dia.

3. Siswa diperbolehkan tak ikut study tour

Ilustrasi aktivitas siswa di sekolah. (IDN Times/prokopim)

Selain itu, bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan tersebut, sekolah diharapkan memberikan tugas lain yang relevan dengan materi pembelajaran. Hal ini untuk memastikan semua siswa mendapatkan manfaat edukatif yang setara.

Disdikbud Tangsel mengimbau kepada seluruh guru, masyarakat, khususnya orangtua dan siswa, untuk memahami dan mendukung kebijakan ini demi kebaikan bersama.

"Kerja sama semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, efektif, dan inklusif bagi seluruh siswa di Kota Tangerang Selatan," ucapnya.

Editorial Team

Related Article