Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dinyatakan Tidak Lolos, Kris Jamrud Gugat KPU Ke Bawaslu

Dinyatakan Tidak Lolos, Kris Jamrud Gugat KPU Ke Bawaslu
Dok. Istimewa
Share Article

Pandeglang, IDN Times - Bakal pasangan calon perseorangan Krisyanto dan Hendra Pranova menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu terkait hasil putusan verifikasi dukungannya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Pilkada Pandeglang.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual dukungan dari sebanyak 72.657 dukungan Krisyanto-Hendra, hanya sebanyak 36.723 dukungan yang memenuhi syarat (MS) dan sebanyak 35.934 dukungan dinyatakan TMS. Sementara, batas ambang minimal sebanyak 69.808 dukungan.

Kemudian pada masa perbaikan yang terinput dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 69.548 dukungan, tetapi berdasarkan penghitungan yang MS sebanyak 57.995 dukungan dan yang TMS sebanyak 11.553 dukungan. Data dukungan yang MS tersebut kurang dari 66.170 dukungan atau batas ambang minimal dua kali kekurangan sebanyak 33.085 dukungan.

1. Kris sempat menyatakan, "menerima hasil putusan"

Instagram/_kris_krisdjani
Instagram/_kris_krisdjani

Setelah dinyatakan tidak lolos maju di Pilkada Pandeglang, pelantun lagu Pelangi di Matamu itu sempat menerima hasil putusan dan tidak akan menempuh jalur hukum. Namun, setelah berdiskusi dengan para tim relawan akhirnya, pihaknya mengajukan keberatan atau sengketa ke Bawaslu.

"Dimana kami menilai dapat dimungkinkan dalam proses (verifikasi dukungan) tersebut ada kelemahan ,kekeliruan, kesalahan, karena SDM yang terbatas dan waktu yang terbatas juga, kemudian, kami tidak ingin mengecewakan para pendukung, simpatisan yang sangat menginginkan adanya perubahan dan pemimpin baru," kata Nandang Wirakusumah, kuasa hukum Kris-Hendra saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

2. Tim Kris-Hendra yakin, dokumen dukungannya cukup dan memenuhi syarat

(IDN Times/Khaerul Anwar)
(IDN Times/Khaerul Anwar)

Nandang mengklaim dokumen dukungan yang diserahkan ke KPU pada saat penyerahan dukungan tahap pertama dan tahap perbaikan sudah lebih dari cukup dan memenuhi syarat. Dia pun mengaku telah menyiapkan materi dan bukti kevalidan dukungan tersebut yang akan dibuktikan di sidang sengketa di Bawaslu.

"Kemudian, (Kris-Hendra) tidak ingin kecewakan tim yang sudah bekerja maksimal sehingga kami tidak sanggup pasrah begitu saja dengan tidak menggunakan hak keberatan terhadap penyelenggara," katanya.

3. Kris tak tertarik maju lewat jalur parpol

Krisyanto. IDN Times/Khaerul Anwar
Krisyanto. IDN Times/Khaerul Anwar

Padahal, Krisyanto memiliki peluang besar maju sebagai calon Bupati Pandeglang melalui jalur partai politik namun vokalis grup band rock Jamrud itu tidak tertarik. Hingga saat ini masih ada tiga partai yang belum mendeklarasikan dukungan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar

Latest News Banten

See More

Eks Dirut PDAM Lebak Divonis 1,5 Tahun Penjara, 2 Terdakwa Dibebaskan

03 Jun 2026, 19:37 WIBNews