Pandeglang, IDN Times - Bakal pasangan calon perseorangan Krisyanto dan Hendra Pranova menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu terkait hasil putusan verifikasi dukungannya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Pilkada Pandeglang.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual dukungan dari sebanyak 72.657 dukungan Krisyanto-Hendra, hanya sebanyak 36.723 dukungan yang memenuhi syarat (MS) dan sebanyak 35.934 dukungan dinyatakan TMS. Sementara, batas ambang minimal sebanyak 69.808 dukungan.
Kemudian pada masa perbaikan yang terinput dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 69.548 dukungan, tetapi berdasarkan penghitungan yang MS sebanyak 57.995 dukungan dan yang TMS sebanyak 11.553 dukungan. Data dukungan yang MS tersebut kurang dari 66.170 dukungan atau batas ambang minimal dua kali kekurangan sebanyak 33.085 dukungan.
