Serang, IDN Times - Seorang buruh di Kabupaten Serang, Banten berinisial RD (45) tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan aksi bejat suami ke Mapolres Serang.
Setelah menerima laporan tersebut, kepolisian langsung mengusut kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi lantas menetapkan RD sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazarudin mengungkap, aparat juga sudah menangkap tersangka. "Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan sedotan dan korek dengan api kecil diduga alat untuk memakai narkotika jenis sabu," kata Arief Nazarudin saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
