Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim mengungkap penyebab dana bagi hasil (DBH) pajak belum disetorkan ke kabupaten dan kota karena dana kas daerah nyangkut di Bank Banten.
Diketahui, sebelumnya sejumlah pemerintah kabupaten dan Kota menagih piutang sisa dana bagi hasil pajak 2019 hingga 2020 yang belum disetorkan oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk menutup defisit dan anggaran pembangunan pada APBD 2021.
"Bahwa masih ada yang belum dibayar karena duitnya nyangkut di Bank Banten. Emang gak pada denger? Harusnya dipahami, jadi tahun 2020 kita terlambat (cairkan DBH)," kata Wahidin Halim, Kamis (18/3/2021).