Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ditangkap di Merak, 4 Penyelundup 20 Kg Sabu Dituntut Mati

IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
- Empat penyelundup sabu seberat 20 kg dituntut hukuman mati oleh JPU Cilegon
- Terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika
- Mereka terlibat dalam jaringan narkoba Aceh Bireun yang dikendalikan oleh dua Daftar Pencarian Orang (DPO)
Serang, IDN Times - Empat orang penyelundup sabu seberat 20 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Keempat terdakwa itu adalah Imran, Mursalin, Andi Wirmanto, dan Cristover Saputra.
Sebelumnya, keempat pelaku ditangkap di Pelabuhan Merak saat baru menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni.
Editorial Team
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us