Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DKP Banten Sebut Sudah Beberapa Kali Hentikan Aktivitas Pemagaran Laut
Tangkapan layar video X/EsTeh__28
  • Kepala DKP Banten menghentikan aktivitas pemagaran laut yang melanggar aturan tahun 2024.
  • Informasi tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun desa terkait pemagaran laut di daerah tersebut.
  • Pagar laut sepanjang 30,16 km bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan melibatkan banyak nelayan serta pembudi daya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Kepala Dinas Kelautan dan Perikananan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengaku, sudah beberapa kali menghentikan aktivitas pemagaran laut tersebut saat inspeksi ke lapangan bersama tim gabungan tahun 2024 lalu.

Eli mengungkapkan, pihaknya pertama kali mendapatkan informasi tersebut pada 14 Agustus 2024. Mereka langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024. Dari kunjungan ke lapangan, ada aktivitas pemagaran laut saat itu yang masih sepanjang kurang lebih 7 KM.

"Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama dengan Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan juga tim gabungan dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan), kami kembali datang ke lokasi bertemu dan berdiskusi," kata Eli saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).

1. DKP mengklaim telah minta aktivitas dihentikan pada September 2024

Tangkapan layar video X/EsTeh__28

Pada 5 September 2024, pihaknya membagi dua tim. Pertama, langsung terjun ke lokasi, sedangkan satu tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa di daerah itu.

Saat itu, Eli mengungkap, informasi yang didapatkan adalah bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun dari desa terkait pemagaran laut di daerah itu.

Pada 18 September 2024, Eli dan tim kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Saat itu, DKP Banten meminta aktivitas pemagaran dihentikan.

"Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, PUPR, Satpol-PP, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana, dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km. Terakhir malah sudah 30 kilometer (km)," katanya.

2. Sepanjang pagar itu ada ribuan nelayan dan ratusan pembudidaya yang beraktivitas

Disampaikan Eli, panjang pagar 30,16 km itu membentang sepanjang 16 desa. Adapun rinciannya, tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

"Berdasarkan data, di sepanjang kawasan ini ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sekitar 3.888 nelayan, dan 502 pembudi daya," katanya.

3. DKP menilai pemagaran di laut itu melanggar aturan

Tangkapan layar video X/EsTeh__28

Eli mengatakan, pagar laut sepanjang 30,16 km itu bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

"Kami akan terus melibatkan berbagai pihak untuk menangani permasalahan tersebu," katanya.

Editorial Team

Related Article