Kota Tangerang, IDN Times - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2021 terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp300 juta lebih pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Salah satunya adalah pelaksanaan perjalanan dinas para wakil rakyat Kota Tangerang-- yang terkonfirmasi BPK-- tidak menginap di hotel dengan total nilai sebesar Rp7,4 juta.
"Pemeriksaan lebih lanjut atas laporan perjalanan dinas menunjukkan bahwa laporan perjalanan dinas tidak dapat memberikan informasi yang mendukung pelaksanaan perjalanan dinas," tulis BPK dalam laporan tersebut.