Tangerang Selatan, IDN Times - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti maraknya lapangan padel yang sudah dibangun bahkan beroperasi, meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sorotan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Tangsel bersama sejumlah dinas terkait dan para pengusaha padel, Selasa (19/5/2026).
Anggota Komisi I DPRD Tangsel, M Rizki Jonis mengaku sengaja bersikap keras dalam forum tersebut karena menilai keberadaan bangunan tanpa izin dapat berdampak pada masyarakat.
“Saya keras karena mereka itu investasi di Tangsel, nyari usaha di Tangsel buat gedung sebagainya, dampak gedung itu kan ada akibatnya ke masyarakat. Kalau nggak ada izin gimana dong? Masalah banjir dan sebagainya,” ujar Rizki.
