Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim mengatakan, pasca penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Banten terpilih hasil Pilkada 2024, pihaknya mempunyai waktu lima hari untuk membuat surat rekomendasi ke presiden.
"Setelah penetapan dari KPU dan diumumkan, DPRD punya waktu lima hari. Dan hari ini kita buat surat (rekomendasi) ke Presiden lewat Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Fahmi saat ditemui usai paripurna.
Rekomendasi yang diajukan, lanjut Fahmi, berupa penetapan dan pengesahan Andra Soni-Dimyati Natakusumah sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Banten terpilih hasil Pilkada 2024.
"Surat ini selanjutnya akan menjadi bagian penetapan dan pengesahan Gubernur-Wakil Gubernur Banten periode 2025-2030," katanya.